Cara Mendapatkan Subsidi Listrik Pulsa

Cara mendapatkan subsidi listrik pulsa | Subsidi listrik adalah program bantuan pemerintah dalam bentuk subsidi pembayaran biaya listrik yang disesuaikan dengan tingkat ekonomi para penerimanya. Dengan bantuan subsidi tersebut, para pelanggan dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah mendapatkan keringanan berupa pembayaran listrik yang lebih murah dari yang semestinya.
Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 yang membahas tentang Energi, disebutkan sebuah poin bahwa pemerintah pusat bekerjasama dengan pemerintah daerah akan berusaha memberikan dana subsidi listrik kepada kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi tertentu, khsusunya kalangan menengah ke bawah.
Syarat Mendapatkan Subsidi Listrik
Dalam Peraturan yang keluarkan oleh kementerian ESDM Nomor 29 pada Tahun 2016 pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa pemberian subsidi listrik dikhususkan untuk pengguna rumah tangga dengan daya meteran 450 volt ampere atau VA dan juga dengan meteran daya 900 VA, yang keduanya masuk dalam database DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Di samping tersedia untuk pemakaian rumah tangga, subsidi listrik juga tersedia untuk berbagai jenis fasilitas umum dengan berbagai kategori. Di antara fasilitas public yang mendapatkan subsidi listrik adalah rumah ibadah, sekolah-sekolah, rumah sakit, dan lain sebagainya dengan daya meteran 450 VA hingga maksimal 5.500 VA. PLN sendiri melakukan pembagian kategori pada pelanggan dalam bentuk fasilitas public tersebut, yaitu:
- Pelanggan kategori S1; yaitu fasilitas public dengan dengan daya meteran 220 VA;
- Pelanggan kategori S2 yaitu fasilitas public dengan daya meteran 450 VA hingga maksimal 200 kVA.
- Pelanggan kategori S3, yaitu fasilitas public dengan daya lebih dari 200 kVA.
Selain fasilitas umum, ada juga jenis subsidi listrik yang diberikan oleh pemerintah kepada para pengusaha kecil dan menengah, serta kelompok industry kecil. Dalam istilah PLN, kelompok bisnis disebut dengan kategori B, dan kelompok industry kecil menengah disebut kategori I.
Pembagian dari kategori yang dikhususkan untuk kelompok bisnis dan industry kecil tersebut adalah:
- Kelompok tarif B1 (Dengan kapasitas daya meteran 450 VA hingga 5.500 VA).
- Kelompok tarif I1 (dengan kapasitas daya meteran 450 VA hingga 14 kVA VA),
- Kelompok industry tarif I2 (dengan kapasitas daya meteran 14 kVA hingga 200 kVA)
Cara Cek Kategori Tarif Listrik
Jika anda ingin mengetahui apakah anda termasuk kategori yang berhak mendapatkan subsidi listrik atau tidak, maka anda bisa melakukan pengecekan dengan sangat mudah, yaitu dengan cara melihat pada meteran listrik anda, apakah ada tulisan R1 atau tulisan R1T. Jika anda menemukan salah satu tulisan tersebut pada meteran atau pada struk pembayaran listrik anda, maka bisa dipastikan bahwa anda termasuk kelompok penerima subsidi listrik.
Akan tetapi, jika anda menemukan tulisan RM pada meteran atau struk pembayaran listrik anda, maka bisa dipastikan bahwa meteran anda termasuk kategori mampu yang tidak menerima subsidi listrik. Arti dari tulisan RM sendiri yaitu Kode R artinya pengguna rumah tangga, dan kode M artinya ekonomi mampu.
Terdapat beberapa kode yang digunakan oleh PLN sebagai penanda kelompok ekonomi pelanggannya yang biasanya akan tertera pada meteran dan juga struk pembayaran listrik para pelanggan tersebut, yaitu:
- Kode R: pengguna Rumah Tangga;
- Kode M: artinya ekonomi Mampu/Tidak mendapatkan listrik Bersubsidi;
- Kode T: Token atau pengguna listrik prabayar
- Kode R1: pengguna listrik pascabayar
- R1T: pengguna listrik prabayar (token);
cara mendapatkan subsidi listrik pulsa
Jika meteran anda masuk dalam kategori salah satu kelompok pengguna yang berhak mendapatkan subsidi listrik, maka anda bisa melakukan pengajuan pemberian subsidi kepada pihak PLN dengan cara sebagai berikut:
- Fotocopy identitas berupa KK dan juga KTP pemohon;
- Fotocopy dan Struk Pembayaran Tagihan penggunaan Listrik minimal 1 bulan sebelumnya;
- MeMinta No IDPEL pelanggan Kepada PLN bila anda memakai listrik dengan meteran TOKEN atau pulsa (atau Pelanggan listrik Pra Bayar).
- Surat keterangan bahwa anda adalah warga tidak mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa, dan juga sudah mendapatkan tandatangan dari pejabat Kepala Desa.
Adapun Prosedur dan cara pengajuannya adalah sebagai berikut:
- Pemohon memberikan berkas permohonan subsidi listrik ke petugas loket kantor PLN.
- Petugas loket akan menerima semua berkas dan laporan permohonan subsidi listrik anda.
- Petugas akan melakukan pembaharuan dan entry data ke database PLN pusat yang dilakukan secara online.
- Petugas PLN akan mencetak hasil dari entry data permohonan subsidi listrik tersebut, meregisternya, dan kemudian akan menyerahkannya kepada anda sebagai pihak pemohon dan juga akan meminta tanda terimanya.
- Hasil dari data subsidi jika diterima, maka akan diserahkan kepada Kasir Pembangunan dan juga CAMAT di daerah anda.
- Mintalah penjelasan dari pihak PLN terkait status permohonan anda, apakah diterima atau ditolak.
- Jika diterima, maka anda akan melihat penurunan pembayaran listrik anda pada bulan berikutnya, atau anda akan mendapatkan subsidi dalam bentuk tambahan pulsa saat melakukan pengisian token.